PR DEPOK - Diinformasikan, bahwa Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 cair pada hari ini, Senin, 12 September 2022.
Meskipun begitu, BSU 2022 ini dicairkan secara bertahap dan sesuai dengan data yang diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendapatkan informasi pencairan BSU 2022 lebih lanjut, maka Anda dapat cek nama penerima melalui link bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Klik bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022 Tahap 1 yang Cair 12 September 2022
Perlu diketahui, bahwa dana BSU 2022 ini diberikan hanya 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000.
Pemberiannya pun kepada buruh/pekerja yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.