BSU 2022 Tahap 2 Cair Tanggal Ini? Nama Pekerja yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Ada di 2 Link Ini

- 15 September 2022, 20:55 WIB
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

- Termasuk Warga Negara Indonesia atau WNI.

- Memiliki gaji atau upah maksimum Rp3,5 juta per bulan.

- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 30 Juli 2022.

Baca Juga: Satu Tahun Holding Ultra Mikro, Tingkatkan Kesejahteraan dan Percepat Inklusi Keuangan

- Pekerja yang bekerja di daerah dengan UMK/UMP lebih dari Rp3,5 juta, maka syarat batas maksimum upah menjadi sebesar UMK/UMP dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

- Bukan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Program Keluarga Harapan (PKH), atau peserta Kartu Prakerja.

- Bukan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Baca Juga: PNM Meraih Penghargaan TOP Digital Corporate Brand Award 2022

- Bukan anggota TNI.

- Bukan anggota Polri.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x