- Termasuk Warga Negara Indonesia atau WNI.
- Memiliki gaji atau upah maksimum Rp3,5 juta per bulan.
- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 30 Juli 2022.
Baca Juga: Satu Tahun Holding Ultra Mikro, Tingkatkan Kesejahteraan dan Percepat Inklusi Keuangan
- Pekerja yang bekerja di daerah dengan UMK/UMP lebih dari Rp3,5 juta, maka syarat batas maksimum upah menjadi sebesar UMK/UMP dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Program Keluarga Harapan (PKH), atau peserta Kartu Prakerja.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Baca Juga: PNM Meraih Penghargaan TOP Digital Corporate Brand Award 2022
- Bukan anggota TNI.
- Bukan anggota Polri.