Apakah Ibu Hamil Dapat Bansos dari PKH 2022? Simak Informasi dan Penjelasannya di Sini

- 22 September 2022, 14:54 WIB
Ilustrasi rupiah. Ibu hamil bakal mendapatkan bansos Rp750.000 dari Kemensos karena termasuk dalam kategori PKH 2022.
Ilustrasi rupiah. Ibu hamil bakal mendapatkan bansos Rp750.000 dari Kemensos karena termasuk dalam kategori PKH 2022. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Apakah ibu hamil bisa dapatkan bansos dari Program Keluarga Harapan atau PKH 2022? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Terkait hal tersebut, jawaban ibu hamil bisa dapat bansos dari PKH 2022 atau tidak adalah "Ya". Pasalnya, ibu hamil termasuk salah satu kategori yang disiapkan dalam bantuan itu.

Seperti diketahui, ibu hamil bakal mendapatkan bansos dari PKH 2022 sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Namun tidak sembarang ibu hamil yang bakal dapat bansos dari PKH 2022. Pasalnya, hanya ibu hamil yang maksimal kehamilan kedua dalam satu keluarga lah yang mendapatkannya.

Baca Juga: BPNT Rp200.000 Cair Lagi September 2022, Cek Penerima Pakai Data KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Selain itu, terdapat syarat lainnya agar ibu hamil bisa menjadi penerima PKH 2022 yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos). Apa saja?

Syarat Penerima PKH

  1. WNI pemilik KTP;
  2. Keluarga miskin atau rentan miskin;
  3. Terdampak pandemi Covid-19;
  4. Bukan anggota ASN, TNI, maupun Polri;

Baca Juga: Cek Penerima BSU 2022 Tahap 2 Online Lewat HP, BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Siap Cair ke Pekerja

Ibu hamil yang sudah memenuhi syarat di atas bisa mengajukan sebagai penerima dengan daftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Jika sudah daftar di DTKS dan ingin memastikan namanya mendapatkan PKH 2022 bisa melakukan cek penerima secara online.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x