PR DEPOK – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan sistem yang memuat data masyarakat yang menjadi penerima sejumlah bansos dari pemerintah.
Masyarakat yang berniat jadi penerima bansos wajib mendaftarkan terlebih dahulu data-data Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka di DTKS.
Jika sudah terdaftar di DTKS, masyarakat berkesempatan mendapat bansos yang masih disalurkan pemerintah yakni dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Salah satu bansos Kemensos yang masih akan disalurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat yang terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Dramatis! Gol Alvaro Morata ke Gawang Portugal Pastikan Spanyol ke Putaran Final UEFA Nations League
Menjelang masuknya bulan Oktober 2022, PKH bakal mulai penyaluran tahap 4, yang dijadwalkan berlangsung tiga bulan hingga Desember mendatang.
Bagi masyarakat, khusus ibu hamil, anak sekolah, hingga lansia, yang terkendala ekonomi akibat pandemi Covid-19, PKH tahap 4 dapat meringankan kebutuhan.
Maka dari itu masyarakat segera daftarkan data-data mereka di DTKS dan mengajukan sebagai penerima PKH tahap 4.
Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000, Login eform.bri.co.id di Sini Sekarang
Seperti diketahui, pendaftaran di DTKS ini bisa dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos, baik di AppStore maupun PlayStore.