Akan tetapi, untuk menjadi penerima BPNT 2022 ini, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan, di antaranya meliputi:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
- Termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
- Bukan dari golongan ASN, PNS, TNI, atau Polri.
- Masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena PHK atau terdampak Covid-19.
Jika sudah memenuhi syarat tersebut, maka masyarakat bisa segera cek apakah sudah terdaftar sebagai penerima atau belum di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Cara Daftar PKH Tahap 4 Online Lewat HP, Bansos hingga Rp750.000 Cair Lagi Oktober 2022
Berikut cara cek penerima BPNT Oktober 2022 secara online lewat cekbansos.kemensos.go.id:
1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.