Masyarakat dipersilakan untuk mendaftarkan empat jiwa dalam satu keluarga sebagai penerima PKH 2022.
Jika berhasil memenuhi semua persyaratan, masyarakat bisa mencairkan PKH 2022 di Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), yakni bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri dengan menyertakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).***