BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra penyedia data calon penerima BSU 2022 melakukan verifikasi sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Selanjutnya, proses verifikasi dan validasi penerima BSU 2022 akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Data calon penerima BSU 2022 yang sudah lolos verifikasi di BPJS Ketenagakerjaan diserahkan kepada Kemnaker untuk diverifikasi kembali apakah calon penerima telah memenuhi syarat lainnya atau belum.
Seperti diketahui, syarat penerima BSU 2022 tidak hanya lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Terdapat beberapa syarat lainnya untuk menjadi penerima BSU 2022, seperti memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta dan bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya.
Pastikan Anda sudah memenuhi semua persyaratan tersebut agar menjadi penerima BSU 2022.
Dengan demikian, jika Anda lolos verifikasi BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id tetapi dana bantuan Rp600.000 belum cair, pastikan kembali telah memenuhi semua syarat.
Anda bisa update informasi validasi terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak lewat situs resmi bsu.kemnaker.go.id.***