PR DEPOK - Berikut ini daftar masyarakat yang berhak menerima PKH tahap 4 yang sedang cair Oktober 2022 ini.
Bantuan sosial atau bansos PKH tahap 4 kembali cair di bulan Oktober 2022 ini kepada daftar masyarakat yang tercantum di DTKS Kemensos.
Seperti diketahui, masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH Oktober 2022 ini terlebih dahulu harus terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM di DTKS Kemensos.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi salah satu KPM yang menerima bantuan.
Baca Juga: BPUM 2022 Diisukan Mulai Cair Oktober Ini, Ketahui Nama Para Penerima BLT UMKM Rp600.000 di Sini
Merujuk pada penyaluran sebelumnya, berikut ini kriteria atau syarat yang diterapkan oleh Kemensos agar masyarakat bisa menerima bansos.
1. Merupakan warga yang tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
2. Bukan anggota TNI.
3. Bukan anggota Polri.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN.