PR DEPOK – Hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 46 sudah resmi diumumkan pada hari Jumat, 7 Oktober 2022, pukul 23.59 WIB.
Informasi mengenai pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 46 ini dinyatakan dalam unggahan akun Instagram @prakerja.go.id.
Anda bisa melakukan pengecekan kelolosan seleksi Kartu Prakerja Gelombang 46 melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
Masuk menggunakan akun yang sudah dibuat pada dashboard di www.prakerja.go.id, dan ikuti langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke laman https://www.prakerja.go.id/
2. Lalu pada pilihan menu, pilih Masuk
3. Ketik email dan password yang Anda gunakan ketika mendaftar dan sudah melalui tahap verifikasi
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Simak Estimasi Waktu dan Tanggalnya
4. Pada tampilan Riwayat Gelombang, hasil seleksi akan dimunculkan
Apabila Anda berhasil lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 46, segera beli pelatihan dengan saldo insentif yang diberikan sebesar Rp1 juta, caranya sebagai berikut:
1. “Cari Pelatihan” yang sesuai dengan kebutuhan Anda pada dashboard Kartu Prakerja
2. Jika sudah mendapatkan pelatihan yang sesuai, klik judul pelatihannya
Baca Juga: KJP Plus Oktober 2022 Sudah Cair? Simak Cara Cek Nama Penerima di Link kjp.jakarta.go.id
3. Lalu, klik “Beli Pelatihan”
4. Pilih Platform Digital yang akan digunakan untuk membeli pelatihan
Batas waktu pembelian pelatihan adalah sampai 30 hari sejak diumumkan lolos seleksi.
Jika sampai batas waktu tersebut masih belum membeli pelatihan, maka saldo pelatihan akan hangus dan insentif Rp2,4 juta tidak dapat dicairkan.
Dan, jika Anda tidak menyelesaikan pelatihan dalam batas waktu yang ditentukan, saldo Anda akan hangus dan Anda tidak dapat lagi melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, karena satu NIK hanya dapat dipergunakan untuk satu akun Prakerja.
Oleh karena itu, manfaatkan sebaik-baiknya kesempatan apabila lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 46 ini.
Jika ada keluhan dan kebingungan dalam proses pendaftaran, pihak Kartu Prakerja menyediakan layanan bantuan, di antaranya live chat feature, form pengaduan, atau menghubungi secara langsung.***