PR DEPOK - PIP Kemdikbud merupakan program yang dibentuk untuk peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Penyaluran PIP Kemdikbud ini berupa uang tunai agar peserta didik mendapat hak yang sama dalam proses belajar dan menuntut ilmu.
Perlu diingat, bahwa tidak sembarang peserta didik yang bakal mendapat PIP Kemdikbud dengan total bantuan hingga Rp1 juta.
Pasalnya, PIP Kemdikbud hanya akan disalurkan kepada peserta didik yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2022 secara Online via HP di Aplikasi Cek Bansos
Lantas apa saja syarat yang bisa menjadikan peserta didik sebagai penerima PIP Kemdikbud ini?
Syarat Penerima
- Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta didik yang terdampak bencana alam