c. Masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
d. Masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat.
Bagi masyarakat yang telah memenuhi semua syarat atau kriteria tersebut, masyarakat juga harus mengusulkan data diri sebagai calon penerima manfaat.
Lantas, bagaimana cara mengusulkan data diri sebagai calon penerima manfaat?
Baca Juga: Jurgen Klopp Kartu Merah, Rekor Tak Terkalahkan Man City Ditumbangkan Gol Spektakuler Mohamed Salah
Cara daftar atau mengusulkan diri sebagai keluarga penerima manfaat dapat dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store dari HP pribadi dan langsung digunakan untuk mengusulkan diri.
Saat masyarakat mendaftar secara online hanya dibutuhkan KTP dan KK untuk mengisi semua data diri lewat aplikasi Cek Bansos .
Data yang diusulkan masyarakat kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh dinas dan kementerian terkait.
Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Senin, 17 Oktober 2022: Amerika Serikat Hampir Sentuh Angka 100 Juta Kasus