PR DEPOK - Kabar pencairan BLT UMKM Rp600.000 bagi pelaku usaha masih terus dinanti.
Merujuk regulasi penyaluran BLT UMKM dua tahun sebelumnya, bagi pelaku usaha yang ingin tahu dapat bantuan Rp600.000 tersebut atau tidak, bisa input NIK KTP ke link eform.bri.co.id.
Input NIK KTP ke eform.bri.co.id dimaksudkan untuk cek siapa saja nama pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM senilai Rp600.000.
Pasalnya, usai input NIK KTP ke eform.bri.co.id, maka nama pelaku usaha yang dapat BLT UMKM Rp600.000 bakal diketahui.
Masih mengacu regulasi penyaluran dua tahun sebelumnya, BLT UMKM Rp600.000 hanya bakal diberikan kepada pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat. Apa saja? Simak daftarnya di bawah ini.
1. Belum pernah menerima dana BPUM
2. Pernah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
3. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas berupa KTP sah