Catat! Ini Batas Waktu Pengambilan Dana BSU 2022 di Kantor Pos, Cairkan Rp600.000 Sebelum Berakhir

- 18 November 2022, 19:15 WIB
Ini batas waktu pengambilan dana BSU 2022 di Kantor Pos, pekerja diharap cairkan Rp600.000 sebelum waktunya berakhir.
Ini batas waktu pengambilan dana BSU 2022 di Kantor Pos, pekerja diharap cairkan Rp600.000 sebelum waktunya berakhir. /Instagram @posindonesia.ig

PR DEPOK - Penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 masih berlangsung di Kantor Pos.

Setelah tahap 1 hingga tahap 7 dilaksanakan, sebanyak 11.112.260 pekerja telah menerima dana BSU 2022 sebesar Rp600.000.

Penyaluran tahap 1 sampai 6 dilakukan lewat rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri).

Sementara BSU 2022 tahap 7 disalurkan lewat PT Pos Indonesia, yang mana pekerja bisa mencairkan dana bantuan di Kantor Pos terdekat.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Film Netflix yang Cocok Ditonton Entrepreneur, Tentang Menantang Resiko dan Membuat Inovasi Baru

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika pekerja ingin mengambil dana BSU di Kantor Pos.

Berikut ini syarat atau kriteria yang harus dipenuhi pekerja sebelum bisa mencairkan dana BSU 2022 via Pos Indonesiaa.

1. Pekerja telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

2. Pekerja belum pernah menerima dana bantuan lewat rekening Bank Himbara.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 19-24 November 2022

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Instagram @posindonesia.ig


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x