PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 telah dicairkan oleh Kemnaker kepada lebih dari 11 juta pekerja melalui penyaluran tahap 1-7.
BSU 2022 disalurkan dengan nominal Rp600.000 per pekerja yang memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Sembari menunggu pengumuman jadwal pencairan BSU 2022 tahap 8, kamu perlu memahami 3 cara cek nama penerima yang tersedia.
Baca Juga: 19 Link Twibbon Hari Guru Nasional 2022 Gratis dan Terbaru untuk Diunduh Gratis
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber, berikut 3 cara cek nama penerima BSU 2022.
1. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
Langkah awal buka situs BPJS Ketenagakerjaan melalui Smartphone atau HP kamu. Klik pilihan Cek Status Calon Penerima BSU".
Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir dan nama ibu kandung, serta nomor HP dan alamat email yang aktif. Klik "Lanjutkan" dan ikuti instruksi hingga selesai.