BLT Rp750.000 Cair di Bank Himbara, Cek Nama Ibu Hamil dan Balita Penerima PKH Tahap 4 via Link Ini

- 24 November 2022, 17:15 WIB
ILUSTRASI - Berikut penjelasan tentang pencairan tahap 4 bansos PKH ibu hamil dan balita November-Desember 2022 dari Kemensos.
ILUSTRASI - Berikut penjelasan tentang pencairan tahap 4 bansos PKH ibu hamil dan balita November-Desember 2022 dari Kemensos. /Freepik/

PR DEPOK - BLT Rp750.000 akan cari di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) kepada ibu hamil/nifas dan balita penerima PKH tahap 4.

Sekarang ini, Kemensos sudah menyediakan link bagi masyarakat yang ingin cek nama ibu hamil/nifas dan balita penerima PKH tahap 4, yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Ibu hamil/nifas dan balita yang namanya terdata sebagai penerima PKH tahap 4 di link tersebut maka bisa dipastikan berhak mencairkan BLT Rp750.000 di bank Himbara.

Agar bisa cairkan BLT Rp750.000 di bank Himbara, silakan ikuti panduan cara cek nama ibu hamil/nifas dan balita penerima PKH tahap 4 via link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Link Streaming Piala Dunia 2022 Antara Swiss vs Kamerun, Tayang Kamis 24 November 2022

Cara Cek Nama Ibu Hamil/Nifas dan Balita Penerima PKH Tahap 4

- Buka link resmi Kemensos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.

- Pilih nama provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan di kolom "Wilayah PM".

- Pada kolom "Nama PM", ketik nama lengkap Anda (jangan disingkat) sesuai KTP atau KK.

Baca Juga: 10 Kata-kata Ucapan Selamat Hari Guru 2022 dalam Bahasa Inggris dan Artinya

- Terdapat empat huruf kode unik yang harus disalin ke dalam kotak kosong berwarna putih tepat di bawah kode.

- Tekan reload untuk menerima kode baru jika yang tersedia kurang terlihat dengan jelas.

- Pastikan semua data sudah valid, tekan "Cari Data".

Setelah itu, situs akan menampilkan informasi berupa Nama Penerima, Wilayah, Umur, Jenis Bantuan (PKH, BPNT, BLT BBM, BST, dan PBI-JK).

Baca Juga: BSU Rp600.000 2022 Sudah Cair ke 12 Juta Pekerja, Kapan Tahap 8? Cek Data Penerima Pakai HP di Sini

Lalu pada jenis bantuan PKH, kolom Status sudah menunjukan "YA" dan kolom Periode telah bertuliskan "Okt-Des 2022".

Informasi di atas hanya bakal muncul jika nama ibu hamil/nifas dan balita sudah terdata sebagai penerima PKH tahap 4.

Ibu hamil/nifas dan balita sudah resmi dan berhak mencairkan BLT Rp750.000 di bank Himbara.

Namun, bagi ibu hamil/nifas maupun orang tua balita yang tidak mendapatkan informasi di atas dan hanya menerima notifikasi "Tidak Terdapat Peserta/PM", kemungkinan tidak memenuhi syarat sebagai penerima PKH tahap 4.

Baca Juga: Jokowi Vaksinasi Covid-19 Booster Dosis 2 dengan Merek Lokal, Menkes: Tidak Kalah dari Produksi Luar Negeri

Syarat dapatkan PKH tahap 4 bagi ibu hamil/nifas

- Maksimal Kehamilan kedua

- Bukan ASN, PNS, TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD.

- Tergolong keluarga miskin.

Baca Juga: 7 Quotes Bahasa Inggris Tentang Guru, Sangat Manis dan Menyentuh Cocok Jadi Ucapan Hari Guru Nasional 2022

- Ditetapkan sebagai KPM di DTKS Kemensos.

- Warga Negara Indonesia (WNI).

Syarat dapatkan PKH tahap 4 bagi balita

- Balita masih berusia 0 hingga 6 tahun.

Baca Juga: Korea Selatan Bawa Nama Asia Hadapi Uruguay di Piala Dunia, Terinspirasi Kemenangan Arab atas Argentina

- Berasal dari keluarga miskin/rentan.

- Bukan anak dari ASN, PNS, TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD.

- Ditetapkan sebagai KPM di DTKS Kemensos.

- Maksimal anak kedua,

Baca Juga: Tes IQ: Temukan Objek yang Tidak Memiliki Kembarannya pada Rak di Gambar dalam 11 Detik

- Warga Negara Indonesia (WNI).

Silakan pastikan kembali ibu hamil/nifas dan balita sudah memenuhi syarat sebagai penerima PKH tahap 4 agar dapat cairkan BLT Rp750.000 di bank Himbara.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x