PR DEPOK - Warga Jawa Barat yang memenuhi syarat akan mendapat bansos Rp600.000 dari BPNT Oktober-Desember 2022.
Selain warga Jawa Barat, bansos Rp600.000 juga akan cair kepada setiap penerima BPNT Oktober-Desember 2022 di wilayah Kalimantan Tengah, Aceh, dan Sulawesi.
Warga Jawa Barat dan tiga wilayah lainnya yang memenuhi syarat sebagai penerima BPNT Oktober-Desember 2022 dapat mencairkan bansos Rp600.000 di kantor pos.
Lantas, apa saja syarat untuk jadi penerima BPNT Oktober-Desember 2022 dan cairkan bansos Rp600.000? Simak penjelasannya di bawah ini.
Terdapat lima syarat yang harus dipenuhi warga Jawa Barat agar menjadi penerima BPNT Oktober-Desember 2022, di antaranya:
1. Warga Jawa Barat yang terdampak Covid-19.
2. Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga: Satu Jenazah Diduga Kru Helikopter Polisi yang Hilang Kontak Ditemukan