PR DEPOK – Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 untuk bulan Desember akan disalurkan dengan tiga cara.
Diketahui bahwa pencairan dana BSU 2022 sudah memasuki tahap 7 dan telah mulai disalurkan di bulan November ini.
Pada proses pencairan tahap 1 hingga 6 diberikan melalui pencairan langsung ke rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BRI, BRI, BTN, BSI, BNI dan Mandiri.
Baca Juga: Update Kasus Gagal Ginjal Akut Ratusan Anak Meninggal, Polisi Ungkap Kemungkinan Baru
Sedangkan pencairan BSU tahap 7 diberikan melalui PT. Pos Indonesia untuk pekerja yang memiliki rekening Himbara tetapi bermasalah dan kepada pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga kini belum mengumumkan secara resmi kapan dana BSU 2022 tahap 8 akan dicairkan.
Namun, pencairan dana BSU 2022 tahap 8 diperkirakan akan dilakukan pada bulan Desember ini kepada para pekerja yang belum mendapatkannya.
Untuk itu kepada masyarakat yang belum menerima dana bansos BSU, siap–siap untuk mendapatkan penyaluran BLT Subsidi Gaji ini karena akan dilakukan dengan 3 cara.