- Siapkan KTP yang bersangkutan untuk dicek namanya.
- Login di link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan Google atau browser lain yang tersedia di HP.
- Langkah pertama, isi data wilayah tempat tinggal yang mencakup Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, dan juga Desa.
- Berikutnya, masukkan nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera pada KTP terdaftar di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Hore! PKH 2022 Tahap 4 Bakal Cair hingga Akhir Tahun, Masyarakat Ini Bisa Dapat Bantuan Rp750.000
- Terakhir, lakukan verifikasi terlebih dahulu dengan cara memasukkan kode berupa delapan huruf yang dipisahkan spasi.
- Jika data telah terisi semua, klik 'CARI DATA'.
Tunggu beberapa saat sampai Anda menerima notifikasi berupa nama penerima dan status apakah nama masyarakat tersebut berhak menjadi penerima BPNT 2022 atau tidak.***