Segera Cairkan! Batas Penarikan BSU 2022 Sampai 20 Desember, Jangan Sampai Hangus

- 9 Desember 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan jadwal pencairan BSU 2022 di bulan Desember dan mekanisme pencairan melalui Kantor Pos.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan jadwal pencairan BSU 2022 di bulan Desember dan mekanisme pencairan melalui Kantor Pos. /Pixabay/WonderfulBali./

PR DEPOK - Kabar gembira, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kemnaker bahwa pencairan BSU pada bulan Desember 2022 sudah dapat dilakukan.

Adapun jadwal pencairan BSU ini dilakukan sampai tanggal 20 Desember 2022.

Para pekerja atau karyawan dapat melakukan pencairan BSU 2022 ini melalui Kantor Pos.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BBM 2022 Pakai NIK KTP secara Online

Perlu kita ketahui kembali, penyaluran dana BSU ini diberikan kepada karyawan yang telah memenuhi kriteria, sebagai kompensasi penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

Sebelum melakukan pencairan di Kantor Pos, dapat dipastikan dahulu apakah pekerja sudah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Proses pengecekan dapat dilakukan melalui website Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau melalui aplikasi Pospay.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Jumat, 9 Desember 2022: akan Menikmati Kesuksesan Besar

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram milik BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini cara yang dapat Anda lakukan untuk menarik BSU melalui Kantor Pos.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @bpjs.ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x