4. Menginput alamat kabupaten atau kota tempat tinggal sesuai domisili KTP penerima manfaat PKH 2023 mendatang.
5. Menginput alamat kecamatan sesuai KTP penerima manfaat PKH 2023.
Baca Juga: Spoiler Kupu Kupu Malam Episode 7 Berikut Link Nonton: Rahasia Terbongkar, Laura Kembali Jadi PSK?
6. Kemudian langkah terakhir menginput nama lengkap penerima manfaat PKH 2023.
7. Menginput ulang kode OTP resmi yang dikirimkan dari link resmi tersebut, kemudian langkah berikutnya klik ‘Cari Data’ untuk cek penerima manfaat PKH 2023.
8. Tunggu hingga data yang dicek sebelumnya oleh penerima dimunculkan, dan dinyatakan resmi sebagai penerima manfaat PKH 2023.
Baca Juga: Tata Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Online
Sebagai informasi tambahan, berikut ini tujuh kategori penerima manfaat PKH yang cair tahun 2023, yaitu sebagai berikut:
1. PKH 2023 untuk balita dan anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp3 juta per tahunnya.
2. PKH 2023 untuk ibu hamil dan masa nifas sebesar Rp3 juta per tahunnya.