PR DEPOK – Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT sembako adalah bansos yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Namun, sayangnya tak semua masyarakat bisa mendapatkan BPNT sembako dari Kemensos ini.
Lantaran, Kemensos menerapkan sejumlah syarat sebelum masyarakat bisa mencairkan bansos BPNT sembako senilai Rp200.000 ini.
Untuk diketahui, hanya masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM yang berhak mendapatkan bansos sembako ini.
Dalam penyalurannya, Bantuan Pangan Non Tunai diberikan dengan tujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok.
Bansos ini disalurkan secara rutin setiap bulannya kepada setiap keluarga penerima manfaat.
Lantas, apa sajakah syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar bisa menjadi KPM bansos Kemensos 2023?
Berikut adalah sejumlah syarat yang diterapkan pada penyaluran bantuan sosial tahun sebelumnya.
Baca Juga: Kapan PIP Kemdikbud 2023 Cair? Simak Jadwal Pencairan serta Cek Penerima di Sini