PR DEPOK – Bantuan langsung tunai atau BLT untuk ibu hamil mulai disalurkan kembali pada Januari 2023.
BLT ibu hamil termasuk dalam Program Keluarga Harapan atau PKH yang kembali diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam DTKS sebagai KPM atau Keluarga Penerima Manfaat.
Ada berbagai syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial untuk masyarakat yang ingin menerima bantuan sosial.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Libra dan Taurus untuk 16 Januari 2023: Perasaan Penuh Gairah akan Mengalir
Kalau dilihat dari penyaluran PKH termasuk BLT ibu hamil pada tahun sebelumnya, ada sejumlah syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang ingin menjadi KPM.
Masyarakat harus berasal dari keluarga miskin atau rentan serta terkena dampak pandemi Covid-19 atau menganggur akibat PHK.
Selanjutnya masyarakat terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kementerian Sosial serta bukan anggota atau keluarga TNI, Polri dan ASN.
Baca Juga: Link Streaming Liga Inggris Chelsea vs Crystal Palace, Minggu 15 Januari 2023
PKH dibagi menjadi tujuh kategori dengan denominasi yang berbeda seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.