d. Masukkan nomor Kartu Keluarga dan Nomor induk Kewarganegaraan atau NIK KTP
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Januari 2023 dengan KTP
e. Masukkan alamat lengkap yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan
f. Unggah dan lampirkan foto KTP
g. Unggah dan ambil foto selfie sambil menunjukkan KTP Anda
h. Klik "Buat Akun Baru"
Baca Juga: Info BMKG: Cuaca Kota Depok Tanggal 16 Januari dan 17 Januari 2023, Senin Pagi Akan Cerah Berawan
Setelah akun dibuat, masyarakat dapat menggunakannya untuk usulkan data ke DTKS.
Masih dalam aplikasi yang sama, berikut tiga langkah untuk mengusulkan diri sebagai calon KPM.
- Klik menu 'Daftar Usulan'