Jadwal Pencairan Bansos PKH 2023 dan Syarat KPM Terima BLT Tahun Ini

- 20 Januari 2023, 12:16 WIB
Berikut ini merupakan informasi terkait jadwal pencairan bansos PKH 2023 dan syarat KPM untuk menerima BLT.
Berikut ini merupakan informasi terkait jadwal pencairan bansos PKH 2023 dan syarat KPM untuk menerima BLT. /ANTARA/Muhammad Hajiji/

PR DEPOK - Bantuan uang tunai (BLT) PKH tahap pertama pada Januari tahun 2023 cair ke KPM yang sudah memenuhi persyaratan. Penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH 2023 dibagi dalam 4 tahap dan setiap tahapnya berlangsung selama 3 bulan.

Dengan demikian, bansos PKH tahap 1 periode 2023 akan disalurkan pada Januari, Februari, hingga Maret.

Sebagai salah satu program bansos regular, PKH 2023 diberikan kepada masyarakat untuk membantu mereka mencapai kehidupan yang lebih layak.

Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

Baca Juga: Link Nonton Strangers Again Episode 2-3 Sub Indo: Kang Sora dan Seung Jo Terpaksa Kerja Sama

Dalam penyaluran bansos PKH 2023, pemerintah menetapkan syarat wajib yang harus dipenuhi.

Pertama, merupakan Warga Negara Indonesia yang tercatat di Dukcapil.

Kedua, tergolong masyarakat kategori miskin atau rentan miskin.

Ketiga, tidak punya pekerjaan tetap, mengalami PHK atau bangkrut pada masa pandemi.

Baca Juga: 10 Fakta Menarik Tentang Tahun Baru Imlek yang Diperingati pada 22 Januari 2023

Keempat, bukan ASN, anggota Polri, dan prajurit TNI

Kelima, sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut ini kriteria masyarakat yang menerima bansos PKH 2023, lengkap dengan jumlah dana bantuan yang diterima, yakni:

• Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap dan total bantuan Rp3 juta

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Happy Chinese New Year atau Imlek 2023, Unduh Gratis untuk Dipasang di Sosial Media

• Anak usia dini (0 s.d. 6 tahun) : Rp750.000 per tahap dan total bantuan Rp3 juta setahun

• Pelajar SD/sederajat: Rp225.000 per tahap dan total bantuan Rp 900.000 setahun

• Pelajar SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap dan total bantuan Rp1,5 juta setahun

• Pelajar SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap dan total bantuan Rp2 juta setahun

Baca Juga: Sewa 'Komunikator Antarspesies' untuk Lacak Kucing yang Hilang, Maskapai Penerbangan Bolivia Dikritik

• Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap dan total bantuan Rp2,4 juta setahun

• Anggota Keluarga yang lanjut usia (lansia): Rp600.000 per tahap dan total bantuan Rp2,4 juta setahun

Bagi masyarakat yang ingin mengecek status terdaftar PKH tahap 1 2023, berikut caranya, yakni:

• Buka situs cekbansos.kemensos.go.id lewat browser HP atau komputer.

Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT 2023 Online di Link Resmi cekbansos.kemensos.go.id

• Pada kolom ‘Wilayah PM’, pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

• Dilanjutkan dengan mengisi nama lengkap sesuai KTP pada kolom ‘Nama PM’.

• Masukkan 8 kode unik yang tertera dalam kotak yang sudah disediakan

• Kemudian klik tombol cari dan sistem dengan otomatis mencocokkan data KPM yang meliputi nama dan wilayah yang diinput.

Baca Juga: 16 Twibbon Imlek 2023 Shio Kelinci Gratis, Lengkap Beserta Cara Pasang Lewat HP

Hingga saat ini, Kemensos sedang memperbaharui data penerima bansos PKH 2023.

Sedangkan jadwal resmi terkait pencairan PKH 2023 belum dirilis secara resmi. Namun, menilik tahun sebelumnya jadwal penyalurannya kemungkinan sama.

Berikut rincian jadwal cair PKH 2023 sebagaimana dilansir dari laman Kemensos RI, yakni:

1. Pencairan dana PKH tahap 1: Januari, Februari, Maret.

Baca Juga: HUT Alun-alun Depok ke 3, Berikut Syarat Lomba Cinematic Video dan Photography

2. Pencairan dana PKH tahap 2: April, Mei, Juni

3. Pencairan dana PKH tahap 3: Juli, Agustus, September

4. Pencairan dana PKH tahap 4: Oktober, November, Desember

Demikian informasi mengenai jadwal pencairan PKH pada tahun 2023 oleh Kemensos bagi KPM sesuai kategori penerimanya.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah