Baca Juga: Bagikan Bibit Cabai untuk Warga Depok, Moeldoko: Ini Proses Pembelajaran
- Tergolong ke dalam masyarakat kategori miskin atau rentan miskin
- Memiliki tanggungan anak Balita/usia dini 0-6 tahun (maksimal anak kedua)
- Bukan merupakan keluarga anggota Polri, prajurit TNI atau ASN
- Terdata di DTKS dan telah mengusulkan BLT Balita 2023
Baca Juga: Polandia Minta Izin ke Uni Eropa untuk Mengirim Tank Leopard ke Ukraina
- Kehilangan mata pencaharian akibat PHK atau kebangkrutan saat pandemi dan belum memiliki penghasilan
Barulah, jika sudah memenuhi syarat dan kriteria di atas, masyarakat bisa melakukan cek penerima dan berkesempatan mendapat BLT Balita 2023.
Cek penerima BLT balita tahap 1 2023 bisa dilakukan hanya bermodalkan KTP yang telah terdata di DTKS.
Lebih lengkapnya, uraian lengkap cek penerima BLT Balita tahap 1 2023 di cekbansos.kemensos.go.id bisa disimak berikut ini.