Daftar PKH Tahun 2023, Berikut Kriteria Penerima yang Dapat Lolos

- 27 Januari 2023, 13:38 WIB
Simak kriteria penerima bansos Kemensos, PKH 2023.
Simak kriteria penerima bansos Kemensos, PKH 2023. /Pixabay/EmAji

PR DEPOK – Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2023 masih belum cair, untuk kamu yang tertarik mencoba mendaftar sebagai penerima, simak artikel berikut ini.

Perlu diketahui bahwa penerima manfaat PKH adalah keluarga yang terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos RI, sehingga tidak secara otomatis langsung bisa mendaftar.

Ada seleksi yang harus dilalui ketika ingin mendaftar sebagai penerima dari manfaat PKH Tahun 2023.

Baca Juga: Terbaru! 28 Link Twibbon Ucapan Selamat Harlah Satu Abad NU 16 Rajab 1444 H Gratis dan Menarik

Adapun kriteria penerima PKH antara lain :

1. Ibu hamil dengan maksimal kehamilan anak kedua (tidak lebih)

2. Anak usia dini maksimal dua anak dalam satu keluarga

Baca Juga: Cek Bansos BPNT 2023 Secara Online Siap Cairkan Rp600.000 Januari Ini, Berikut Syaratnya

3. Anak usia sekolah SD maksimal satu anak dalam satu keluarga

4. Anak usia sekolah SMP maksimal satu anak dalam satu keluarga

5. Anak usia sekolah SMA maksimal satu anak dalam satu keluarga

Baca Juga: Teraru! Twibbon Harlah Satu Abad NU 2023, Unduh Gratis dan Bagikan ke Sosmed Anda

6. Lanjut usia atau lansia maksimal satu orang dalam satu keluarga

7. Penyandang disabilitas maksimal satu orang dalam keluarga

Lalu, jika ingin mencoba mendaftar sebagai penerima manfaat PKH Tahun 2023 bisa mendaftar secara online dengan menggunakan aplikasi cek bansos kemensos, lakukan langkah berikut :

Baca Juga: 10 Episode Record of Ragnarok Season 2 Rilis, Berikut Link Nonton Animenya

1. Download aplikasi cek bansos pada play store menggunakan HP

2. Jika belum terdaftar sama sekali, pilih menu ‘Buat Akun Baru’

3. Lengkapi data sebagai berikut :

Baca Juga: Bantuan Rp1 Juta Cair, Cek Penerima Dana PIP Kemdikbud 2023 dengan Modal NISN

Nomor KK, NIK, Nama lengkap sesuai KTP, Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan, Kelurahan/ Desa, Alamat, Nomor Ponsel, Alamat e-mail, Username dan Password

4. Kemudian, foto KTP dan Swafoto dengan KTP

5. Jika akun sudah aktif dan bisa Login

Baca Juga: V BTS dan Park Seojoon Hadir di Variety Show Terbaru tvN 'SeoJin', Cek Jadwal Tayang dan Link Nonton

6. Kemudian ajukan Daftar Usulan pada menu di Aplikasi

7. Lengkapi data yang diminta

Demikian informasi mengenai kriteria dan cara daftar untuk PKH Tahun 2023.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x