3. Bagi yang belum memiliki akun, klik 'Buat Akun Baru'.
4. Isi data diri yang diminta, seperti nomor Kartu Keluarga, dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
5. Masukkan alamat lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa.
6. Unggah foto KTP lalu lampirkan.
Baca Juga: Diguyur Hujan, 21 Ruas Jalan di DKI Jakarta Tergenang Banjir
7. Unggah swafoto menunjukkan KTP lalu lampirkan.
8. Klik 'Buat Akun Baru'.
Jika pembuatan akun telah selesai, masyarakat bisa mengusulkan data diri sebagai calon KPM ke DTKS menggunakan akun tersebut.
Melalui aplikasi yang sama, berikut langkah untuk mengusulkan diri menjadi calon penerima manfaat bansos Kemensos Februari 2023.
Baca Juga: PKH 2023 Februari Cair Hari Ini? BLT Ibu Hamil hingga Lansia Segera Tersalurkan, Segini Nominalnya