Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2023 secara Online

- 2 Februari 2023, 12:20 WIB
Berikut informasi tentang cara cek penerima bansos PKH dan BPNT 2023 secara online, login di cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut informasi tentang cara cek penerima bansos PKH dan BPNT 2023 secara online, login di cekbansos.kemensos.go.id. /Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id/

PR DEPOK – Simak cara cek penerima bansos PKH dan BPNT 2023 secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dalam artikel ini.

Kementerian Sosial atau Kemensos diprediksi akan menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2023.

Berdasarkan jadwal tahun lalu, dana PKH dan BPNT cair antara Januari, Februari, atau Maret. Namun, pada bulan Januari belum juga disalurkan sehingga kemungkinan besar disalurkan mulai Februari 2023 atau Maret mendatang.

Keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa segera login situs cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima bansos PKH dan BPNT 2023 secara online.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI, Ibunda Korban Inginkan Keadilan

Untuk diketahui, PKH dan BPNT merupakan dua program bansos regular yang setiap tahun disalurkan kepada masyarakat yang sudah memenuhi ketentuan.

Bansos PKH dan BPNT diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang telah disetujui oleh Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bansos BPNT atau Kartu Sembako diberikan secara umum kepada keluarga miskin setiap bulan sebesar Rp200.000. Bentuk bantuan bisa dalam bentuk uang tunai atau saldo belanja bahan sembako di ewarong terdekat.

Jika dana BPNT disalurkan dalam bentuk tunai, maka penerima manfaat bisa mengambil uang bantuan di kantor pos terdekat. Sementara dalam bentuk saldo biasanya langsung ditransfer oleh bank penyalur.

Baca Juga: Vin Diesel Unggah Poster Fast X di Instagram, Beri Kode Kelanjutan Perjalanan Fast and Furious

Sedangkan PKH diberikan kepada keluarga miskin dengan kriteria khusus, seperti ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah (SD-SMA), penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) dengan besaran bantuan yang berbeda-beda dalam empat tahap penyaluran

Ibu hamil dan balita menerima Rp750.000/tahap, siswa SD Rp225.000/tahap, siswi SMP Rp375.000/tahap, siswa SMA Rp500.000/tahap, lalu penyandang disabilitas berat dan lansia Rp2,4 juta/tahap.

Bansos PKH disalurkan dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN atau Mandiri).

Adapun cara cek penerima bansos PKH dan BPNT 2023 secara online langkah-langkahnya sebagai berikut:

Baca Juga: 11 Film Fiksi Ilmiah Terbaru Siap Tayang di Netflix di Tahun 2023, Ada Rebel Moon dan The Mothership

1. Login link cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP atau laptop

2. Ambil KTP sebagai rujukan data pencarian.

3. Pilih wilayah domisili seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

4. Masukkan nama penerima manfaat di kolom 'Nama PM'.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH Tahap 1 Februari 2023 Lewat HP, BLT hingga Rp3 Juta Siap Cair Lagi

5. Ketik kode huruf captcha sesuai gambar yang muncul di layar.

6. Klik 'Cari Data'.

Setelah mencari data penerima manfaat, sistem akan menampilkan hasil pencarian sesuai nama dan wilayah yang diinput.

Jika terdaftar di DTKS, maka akan muncul informasi penerima bansos PKH dan BPNT, seperti nama, umur, status, keterangan mitra penyalur, hingga periode penyaluran.

Baca Juga: Batas Aktivasi Diperpanjang hingga 15 Februari 2023, Segera Cek Penerima PIP Kemdikbud di Sini

Apabila nama dan wilayah tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan tidak ditemukan penerima manfaat.

Masyarakat yang dinyatakan sebagai penerima manfaat, bisa menunggu informasi pencairan PKH dan BPNT yang disampaikan lewat surat undangan dari Kemensos. Surat tersebut bisa dicek di RT/RW masing-masing.

Itulah cara cek penerima bansos PKH dan BPNT 2023 secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x