Kategori ketiga yang akan mendapatkan bansos adalah Anak sekolah SD Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
Kategori keempat yang akan mendapatkan bansos adalah Anak sekolah SMP Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
kategori kelima yang akan mendapatkan bansos adalah Anak sekolah SMA Rp500.000 per tahap atau Rp500.000 per tahun.
Kategori keenam yang akan mendapatkan bansos adalah Penyandang Disabilitas berat Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
Kategori ketujuh yang akan mendapatkan bansos adalah Lansia yang berusia 70 tahun keatas Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 per tahun.
Selain itu, masyarakat yang akan menerima BPNT dan PKH harus memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah.
Syarat tersebut adalah masyarakat yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang akan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan BPNT dan PKH harus mendaftarkan diri ke DTKS.