2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang butuh peningkatan kompetensi kerja.
Baca Juga: KUR BRI 2023 Kapan Dibuka untuk Masyarakat Umum? Cek Infonya di Sini
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN maupun BUMD.
5. Dalam satu KK, maksimal 2 NIK bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.
Untuk total insentif yang didapat setiap penerimanya adalah Rp4,2 juta, dengan rincian sebagai berikut.
- Biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta.
Baca Juga: Kalahkan Fiji Dengan Empat Gol Tanpa Balas, Timnas U-20 Indonesia Menang Telak!
- Biaya pengganti transportasi dan internet sebesar Rp600.000, diberikan 1 kali.
- Biaya pengisian survei sebesar Rp100.000, diberikan 2 kali.