PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2023 diisukan akan absen tahun ini usai Menaker Ida Fauziyah menilai para pekerja masih bisa memehuni kebutuhan ekonomi masing-maing.
Seperti diketahui, BSU telah cair sejak tahun 2020 hingga 2022 kemarin, dimana diberikan satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.
Adapun syarat penerima BSU antara lain yakni Warga Negara Indonesia (WNI), dan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.
Kemudian, pekerja/buruh yang menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta, bukan PNS, TNI, dan Polri, serta belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Jika Anda termasuk ke dalam sejumlah persyaratan di atas, maka silakan lakukan pengecekan melalui website bsu.kemnaker.go.id.
Lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan membuat akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan nomor handphone yang didaftarkan.