- Buka link kjp.jakarta.go.id/klik di sini melalui browser atau Google dan pastikan internetmu telah aktif
- Setelah link berhasil dibuka dan diakses, masukkan Nomor NIK yang didaftarkan pada KJP Plus.
- Kemudian pilih tahun pencairan '2022', lalu pilih tahapnya, yakni 'Tahap II'.
Baca Juga: Ketahui Shio Mana yang Paling Cocok dengan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan
- Setelah seluruh pernyataan yang diminta from link terisi, dilanjut klik 'Cari Data'.
- Selesai, nanti server akan memunculkan daftar penerima KJP Plus Maret 2023 beserta status ditetapkan sebagai penerima atau bukan penerima.
Sebagai catatan tambahan, besaran dana yang dicairkan dari KJP Plus Maret 2023 tidak semua Rp450.000, jadi hanya penerima kategori SMK saja yang mendapatkan jumlah besaran tersebut.