- Calon pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Calon pendaftar sedang mencari pekerjaan.
Baca Juga: Resep Gulai Ayam ala Chef Devina Hermawan yang Cocok Dihidangkan Saat Bulan Ramadhan
- Masyarakat pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
- Bukan Kepala Desa atau perangkat desa serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Demikianlah tadi informasi kapan Kartu Prakerja Gelombang 50 dibuka? Cek estimasi jadwal dan persyaratan pendaftarannya di sini.***