- WNI
Baca Juga: Tonton Manchester City vs Leipzig di Liga Champions : Preview, Prediksi Skor
- Umur 18 tahun dan maksimal 64 tahun
- Pelaku usaha, pencair kerja, perlu peningkatan kompetensi kerja, terkena PKH, pekerja bukan penerima umah dan pekerja yang dirumahkan
- Tidak termasuk pejabat negara, DPRD, ASN, TNI, Polri, perangkat Desa, hingga direksi BUMN atau BUMD
Untuk mengikuti Kartu Prakerja ini, hanya diperbolehkan maksimal dua orang dari satu KK.
Baca Juga: Bansos PKH 2023 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerima Online Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id
Informasi lebih lengkap dapat diketahui dari laman resmi Kartu Prakerja di prakerja.go.id.
Demikianlah penjelasan beberapa syarat untuk gabung gelombang 50 mendatang.
Syarat-syarat tersebut diperlukan terutama bagi masyarakat yang belum pernah ikut atau lolos di gelombang sejauh ini.