4. Tingkat SMA Rp2 juta per tahun
5. Lansia Rp2,4 juta per tahun
6. Disabilitas Rp2,4 juta per tahun
7. Ibu Hamil Rp3 juta per tahun
Baca Juga: Mudik Gratis 2023 dari Pemprov DKI Jakarta: Kuota Pemudik, Jadwal dan Titik Keberangkatan
Besaran dana akan didapat dari Rp225.000 -Rp750.000 per 3 bulan, untuk mendapatkan bantuan PKH selanjutnya akan di salurkan di tahap ke 2.
Bantuan yang di dapat KPM adalah uang tunai, yang disalurkan langsung ke Bank Himbara juga Kantor Pos.
DTKS Kemensos masih menjadi acuan masyarakat untuk mendapatkan bansos PKH 2023, mendaftar bisa melalui online dan offline.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Virgo Hari Ini 17 Maret 2023: Bahagia Itu Sederhana
Untuk pendaftaran offline diharuskan mengajukan usulan ke RT, RW, dan kelurahan terdekat.