PKH 2023 Tahap 1 Segera Berakhir, Siapkan Dokumen Ini untuk Ambil Bantuan hingga Rp750.000

- 25 Maret 2023, 17:05 WIB
PKH 2023 tahap 1 segera berakhir akhir bulan ini, ambil bantuan hingga Rp750.000 di 2 tempat ini dengan membawa dokumen berikut.
PKH 2023 tahap 1 segera berakhir akhir bulan ini, ambil bantuan hingga Rp750.000 di 2 tempat ini dengan membawa dokumen berikut. /ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif/

PR DEPOK – Penyaluran Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 periode tahap 1 segera berakhir, siapkan dokumen berikut untuk cairkan bantuan hingga Rp750.000.

 

Pemerintah masih terus menyalurkan sejumlah bansos di penghujung bulan Maret ini, salah satunya PKH.

Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan bahwa terdapat perubahan pada mekanisme penyaluran PKH ini.

Baca Juga: Segera Cairkan BPNT 2023 Maret, Pastikan Namamu Terdaftar di Sini untuk Dapatkan Uang Tunai Rp400.000

Sebelumnya, PKH ini hanya disalurkan pemerintah melalui bank-bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Namun, di tahun ini penyaluran PKH berlangsung di Kantor Pos dan juga Bank Himbara.

Penyaluran PKH di Kantor Pos ini khusus bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil dan kesulitan menjangkau Bank Himbara.

 

Masyarakat yang tergolong lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas akan mendapatkan PKH ini yang disalurkan Kantor Pos secara door to door atau mendatangi langsung rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: PT KAI Siapkan 10.000 Tiket Promo Ramadan, Catat Tanggalnya Jangan Sampai Kehabisan!

Sesuai dengan jadwal yang berlaku, di bulan Maret ini tengah berlangsung penyaluran PKH periode tahap 1.

Diperkirakan penyaluran PKH tahap 1 ini berakhir pada akhir Maret ini sebelum berlanjut di periode tahap 2 pada April hingga Juni.

Masyarakat bisa segera mencairkan PKH di Kantor Pos maupun Bank Himbara dengan membawa sejumlah dokumen penting, mulai dari KTP, KK, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan surat undangan.

Perlu dicatat, masyarakat yang berhak menerima PKH ini terbagi menjadi tujuh kategori, di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, dan penyandang disabilitas.

 

Baca Juga: Ekonomis dan Praktis, Ini Rekomendasi Menu Buka Puasa di Hari Ketiga: Telur Dadar Terong

Ketujuh kategori masyarakat tersebut akan menerima PKH ini berupa uang tunai dengan nominal yang tentunya berbeda-beda.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

Baca Juga: Lupa Lagi Doa Buka Puasa dan Niat Puasa Ramadhan? Sobat PR Wajib Hafalkan Ini

 

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Ramadhan 2023: Resep Roti Sosis Super Praktis, Menu Buka Puasa Simpel dan Enak

Masyarakat perlu memastikan ulang apakah namanya telah ditetapkan sebagai penerima PKH di tahun ini atau tidak dengan melakukan cek nama penerima bansos secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkah untuk cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Siapkan KTP dan HP KPM.

- Akses link cekbansos.kemensos.go.id, lalu isi data wilayah tempat tinggal KPM dan nama lengkap KPM.

Baca Juga: Taxi Driver 2 Episode 10 Tayang Jam Berapa Malam Ini? Cek Bocoran Jadwal, Spoiler, dan Link Nonton Gratis

- Masukkan kode verifikasi captcha pada kotak pengisian yang telah disediakan.

- Jika semua data telah terisi dengan benar, silakan kirim data dengan klik 'CARI DATA'.

Masyarakat akan menerima notifikasi yang menyatakan terdaftar atau tidaknya menjadi penerima PKH di tahun 2023 ini.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x