Datangi kantor RT/RW/Kepala Dusun/Lurah untuk mengusulkan sebagai KPM bansos.
Serahkan KTP, KK dan Formulir kepada petugas desa.
Baca Juga: Khas Pangandaran, Berikut 7 Ide Menu Buka Puasa Ramadhan 2023
Apabila pengusulan telah dilakukan melalui aparat desa selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.
Setelah itu data Anda akan dimusyawarahkan apakah layak atau tidak sebagai penerima bansos.
Pengumuman kelayakan akan disampaikan oleh petugas aparat desa.
Seseorang dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.
Baca Juga: 3 Hal Menarik Soal Widy Heriyanto yang Diduga Pegawai Bea Cukai Pasca Sebut Netizen 'Babu'
Maka dari itu sebelum Anda melakukan pendaftaran pastikan dulu Anda telah memenuhi kriteria yang ditetapkan Kemensos.