PKH 2023 Tahap 1 Berakhir di Tanggal Berikut, Ambil Bantuan hingga Rp750.000 di Sini

- 27 Maret 2023, 17:28 WIB
PKH 2023 tahap 1 diperkirakan cair hingga akhir Maret, segera ambil bantuan senilai Rp750.000 di sini.
PKH 2023 tahap 1 diperkirakan cair hingga akhir Maret, segera ambil bantuan senilai Rp750.000 di sini. /iqbalnuril/Pixabay

PR DEPOK – Artikel ini akan mengulas perkiraan tanggal berakhirnya penyaluran Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 periode tahap 1 bulan ini.

 

Di penghujung Maret ini, penyaluran sejumlah bansos diperkirakan akan segera berakhir, salah satunya PKH.

Berdasarkan jadwal yang berlaku, di bulan ini tengah berlangsung penyaluran PKH periode tahap 1.

Baca Juga: Segini Nominal Dana BPNT 2023 yang Cair Maret, Ambil Bantuan Uang Tunai di 2 Tempat Berikut

Penyaluran PKH tahap 1 ini telah berlangsung sejak Januari dan diperkirakan berakhir pada akhir Maret mendatang, sekitar tanggal 31 Maret 2023.

Oleh karena itu, masyarakat bisa segera mencairkan PKH periode tahap 1 ini sebelum resmi berakhir pada akhir Maret ini.

 

Masyarakat dijadwalkan akan kembali mendapatkan PKH untuk periode tahap 2 pada April hingga Juni nanti.

Masyarakat tidak bisa mencairkan PKH tahap 1 ini apabila telah memasuki penyaluran periode tahap 2 pada April nanti.

Baca Juga: Dapatkan Dana Rp600.000 dari Kartu Prakerja: Bisa Beli Sembako , Namun Perhatikan Hal Ini

Sebagai informasi, masyarakat yang ingin menjadi penerima PKH diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bansos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Pendaftaran DTKS Kemensos ini dapat dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos maupun secara offline dengan mendatangi kelurahan terdekat.

 

Jika sebelumnya bansos ini hanya dapat dicairkan di Bank Himbara, kini pencairan PKH juga dapat dilakukan di Kantor Pos terdekat.

Pencairan PKH di Kantor Pos ini dapat dilakukan apabila masyarakat berada di wilayah terpencil dan kesulitan menjangkau Bank Himbara.

Baca Juga: Siapkan 4 Hal Ini Saat Membuka Pengumuman SNBP 2023 Besok!

Selain itu, penyaluran PKH melalui Kantor Pos ini dilakukan khusus bagi masyarakat kategori lansia dan juga penyandang disabilitas agar memudahkan mereka untuk mendapatkan bantuan ini.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH, di antaranya ibu hamil, lansia, anak sekolah (siswa SD, SMP, SMA), penyandang disabilitas, dan balita.

 

Ketujuh kategori masyarakat tersebut akan menerima PKH ini berupa uang tunai yang nominalnya akan disesuaikan dengan kategori penerimanya.

Sebagai contoh, ibu hamil akan mendapatkan PKH berupa uang tunai sebesar Rp3 juta selama satu tahun.

Baca Juga: Mudik Gratis 2023 dari Pemprov DKI Jakarta: Begini Syarat dan Cara Pengajuannya Online dan Offline

Akan tetapi, ibu hamil hanya dapat mencairkan PKH ini setiap tahap sebesar Rp750.000.

Masyarakat yang ingin mengambil PKH di Kantor Pos maupun Bank Himbara bisa membawa sejumlah dokumen yang diperlukan, mulai dari KTP, KK, surat undangan, dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

 

Sebelum melakukan pencairan, cek nama penerima PKH ini secara online melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Cek nama penerima ini bertujuan untuk memastikan ulang apakah nama masyarakat telah ditetapkan sebagai penerima PKH tahun ini atau tidak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 28 Maret 2023: Suasana Hati Positifmu akan Jadi Kekuatan Terbesar

Berikut ini langkah-langkah untuk cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id yang dapat disimak secara seksama oleh masyarakat.

- Siapkan KTP dan HP, kemudian buka link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di HP.

- Berikutnya isi data wilayah Penerima Manfaat (PM) yang mencakup Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, dan Desa.

- Masukkan nama lengkap PM sesuai dengan nama yang tertera pada KTP masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Selasa, 28 Maret 2023: Fokus Masa Depan, Lupakan Masa Lalu

- Perhatikan kode verifikasi yang Anda dapatkan, lalu ketik ulang kode tersebut pada kotak pengisian yang telah disediakan.

- Jika sudah terisi, kirimkan data dengan klik 'CARI DATA'.

Masyarakat akan langsung mendapatkan notifikasi terkait apakah namanya telah ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x