PR DEPOK – Bansos BPNT dan PKH akan kembali cair pada Ramadhan 2023 ini, yakni pada bulan April mendatang.
Pada April 2023, KPM PKH akan mendapat bansos sesuai nominal dalam masing-masing kategori sedangkan BPNT sejumlah Rp200.000.
Pemerintah hanya akan menyalurkan bansos PKH dan BPNT pada keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
Selain itu, untuk melihat kategori tersebut, pemerintah menggunakan data pada DTKS sehingga hanya yang terdaftar di DTKS saja yang akan mendapat bansos.
Baca Juga: Raden Ayu Lasminingrat, Tokoh Perempuan dan Pendidikan dari Garut, Jawa Barat
Lantas, seperti apa detail informasi soal bansos PKH dan BPNT? Simak penjelasannya berikut ini.
Bansos BPNT
BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai bisa juga disebut Kartu Sembako. Sebelumnya, BPNT diberikan berupa saldo yang bisa dibelanjakan untuk membeli sembako di e-warong yang ditunjuk.
Namun, kini pemerintah menyalurkan bansos BPNT dalam bentuk tunai, dengan setiap bulannya sebesar Rp200.000. Terkadang, penyaluran dirapel menjadi dua bulan atau tiga bulan dengan dibayarkan Rp400.000 atau Rp600.000 sekaligus.
Baca Juga: Lasminingrat, Tokoh Intelektual Perempuan Pertama dari Tanah Sunda
Bansos PKH
Berbeda dengan bansos BPNT, PKH atau Program Keluarga Harapan disalurkan per tahap yang terdiri atas 3 bulan sekali. Karena itu para April mendatang, pencairan PKH akan memasuki tahap 2.
Nominal bansos PKH berbeda untuk setiap kategori penerima. Mereka yang berhak termasuk ibu hamil hingga penyandang disabilitas.
Berikut masing-masing nominal setiap tahapnya bagi KPM bansos PKH setiap kategori:
Baca Juga: War Tiket WayV Fanmeeting Tour Phantom in Jakarta, Berikut Link dan Harganya
Kategori ibu hamil Rp750.000 per tahap
Kategori balita atau anak usia dini Rp750.000 per tahap
Kategori siswa SD sederajat Rp225.000 per tahap
Kategori siswa SMP sederajat Rp375.000 per tahap
Baca Juga: 20 Kata-Kata Motivasi untuk Menyambut April 2023, Pastikan Harimu Penuh Semangat Menuju Hari Baru
Kategori siswa SMA sederajat Rp500.000 per tahap
Kategori lansia Rp600.000 per tahap
Kategori disabilitas Rp600.000 per tahap
Untuk penyaluran dilakukan pada:
Tahap 1 pada Januari, Februari, dan Maret
Tahap 2 pada April, Mei, dan Juni
Tahap 3 pada Juli, Agustus, dan September
Tahap 4 pada Oktober, November, dan Desember
Demikian informasi terkait bansos PKH dan BPNT.***