Baca Juga: Daftar Kategori Penerima Bansos PKH yang Cair Ramadhan 2023, Adakah Namamu di Situ?
4. Input NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK)
5. Input alamat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa sesuai KTP
6. Upload dua foto yakni; foto KTP dan swafoto memegang KTP, lampirkan foto-fotonya
7. Klik 'Buat Akun Baru' agar registrasi akun dimulai
8. Buka aplikasi lagi dan kemudian pilih 'Daftar Usulan' untuk mengusulkan bansos
9. Masukan kembali data diri
10. Pilih bansos PKH atau BPNT lalu kemudian pilih kategorinya
11. Usulan memasuki proses verifikasi dan validasi Kemensos dan Dukcapil agar pengusul bisa ditetapkan sebagai penerima PKH atau BPNT.