PKH 2023 Tahap 2 Cair Hari Ini? Ada Uang Tunai hingga Rp750.000 yang Bisa Diambil di Sini

- 1 April 2023, 15:20 WIB
PKH 2023 tahap 2 dikabarkan segera cair bulan ini, bantuan senilai Rp750.000 bisa masyarakat ambil di dua tempat berikut.
PKH 2023 tahap 2 dikabarkan segera cair bulan ini, bantuan senilai Rp750.000 bisa masyarakat ambil di dua tempat berikut. /Twitter @KemensosRI

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 periode tahap 2 cair hari ini? Simak informasi lengkap mengenai bansos ini pada artikel ini.

 

Di awal bulan April ini, berbagai bansos dikabarkan akan kembali disalurkan pemerintah, salah satunya PKH.

Mengacu pada jadwal penyaluran yang telah ditetapkan, PKH di tahun ini dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun. Setiap tahapnya penyaluran bansos ini berlangsung tiga bulan.

Baca Juga: Syarat Terbaru KUR BRI 2023, Ajukan Pinjaman hingga Rp100 Juta, Bunga Mulai 6 Persen

Penyaluran PKH tahap 1 telah rampung dilaksanakan pada Januari hingga Maret kemarin, dan di bulan April ini penyaluran periode tahap 2 akan segera dimulai.

Penyaluran PKH tahap 2 ini dijadwalkan berlangsung April ini hingga Juni nanti.

 

Pada penyaluran di bulan Maret lalu, pemerintah menggabungkan penyaluran PKH dengan bansos lain, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kantor Pos dan juga Bank Himbara.

Sebanyak 431 kabupaten dan kota di Indonesia akan disalurkan PKH melalui Bank Himbara, sementara itu, 83 kabupaten dan kota di Indonesia akan disalurkan melalui Kantor Pos.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi F1 GP Australia 2023: Max Verstappen Pole, Mercedes Lengkapi 3 Besar

Pencairan PKH di Kantor Pos dapat dilakukan apabila masyarakat berada di daerah terpencil dan kesulitan untuk menjangkau Bank Himbara, seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Adapun masyarakat lanjut usia (lansia) lansia atau penyandang disabilitas akan mendapatkan bansos PKH ini yang disalurkan Kantor Pos dengan mendatangi langsung rumah masyarakat.

 

Sebagai catatan, hanya ada tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH di bulan April ini, di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, dan penyandang disabilitas.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Pemeran 'The Glory' Lim Ji Yeon dan Lee Do Hyun Dikabarkan Berpacaran

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

 

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: J-Hope BTS Resmi Daftar Wamil sebagai Tentara Aktif, Ini Bocoran Jadwal Keberangkatan

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

 

Sebelumnya, pastikan masyarakat telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH.

Pasalnya, penyaluran PKH maupun bansos lainnya akan berdasarkan pada data yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos akan menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi untuk mencairkan PKH.

Baca Juga: Bansos Pangan akan Segera Cair Ramadhan 2023, Pastikan Nama Penerima via cekbansos.kemensos.go.id

Tak lupa, masyarakat perlu memastikan kembali apakah telah berstatus sebagai penerima PKH tahun ini atau tidak.

 

Masyarakat dapat memastikan kembali nama dan status bansos dengan melakukan cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id, berikut langkah-langkahnya:

- Buka browser di HP masyarakat untuk mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.

- Setelah link cekbansos.kemensos.go.id terakses, silakan mengisi data tempat tinggal masyarakat yang meliputi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa pada bagian “Wilayah PM”.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 2 April 2023: Jangan Abaikan Pelajaran dari Masa Lalu, Itu Adalah Panduan

- Masyarakat juga perlu mengisi nama lengkap sesuai dengan nama yang tercantum pada KTP pada bagian “Nama PM”.

- Ketik ulang kode verifikasi yang tertera di kotak kode.

- Apabila data dan kode verifikasi telah sesuai, kirimkan data dengan klik 'CARI DATA'.

Masyarakat akan menerima notifikasi yang muncul di layar HP yang menyatakan apakah telah berstatus sebagai penerima PKH di tahun ini atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x