Untuk masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 51, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar program Kartu Prakerja.
1. WNI berusia 18 tahun keatas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
4. Bukan seorang Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
5. Memiliki maksimal 2 NIK dalam 1 KK
Baca Juga: Persita Tangerang vs Arema FC di BRI Liga 1: Preview dan Link Live Streaming
Jika masyarakat yang mengikuti Program Kartu Prakerja gelombang 51 dinyatakan lolos, masyarakat akan mendapatkan insentif berbentuk uang sebesar Rp 700 ribu yang bisa dicairkan. Simak rincian besaran insentif Kartu Prakerja 2023 dibawah ini.
1. Klaim pelatihan: Rp 3,5 juta [tidak bisa dicairkan]