Untuk menjadi penerima BPNT, terdapat sejumlah syarat yang wajib masyarakat penuhi terlebih dahulu sebelumnya.
Pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin menjadi penerima BPNT untuk mendaftarkan diri di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai KPM penerima bansos ini.
Baca Juga: Kapan Jadwal PKH Tahap 2 2023 Cair? Login di cekbansos.kemensos.go.id dan Cek Penerimanya di Sini
Masyarakat bisa melakukan pendaftaran DTKS Kemensos secara online di aplikasi Cek Bansos maupun secara offline lewat RT/RW setempat.
Setelah berhasil terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat bisa mencairkan BPNT ini di Kantor Pos dan juga Bank Himbara.
Sebelumnya, pencairan BPNT berlangsung di e-warong, salah satunya agen bank. Bantuan ini cair berupa saldo elektronik yang dapat dicairkan kembali menjadi sembako.
Sesuai dengan regulasi terbaru, BPNT tahun ini disalurkan pemerintah berupa uang tunai langsung kepada KPM yang memenuhi syarat.