- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Baca Juga: BIG MATCH BRI Liga 1: Borneo FC vs Bali United, Jam Tayang, Preview, dan Link Nonton
Masyarakat wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos terlebih dahulu apabila ingin mendapatkan PKH maupun bansos reguler lainnya.
Pendaftaran DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan PKH ini dapat dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos maupun secara offline melalui RT/RW setempat.
Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos bisa memastikan ulang apakah namanya telah berstatus sebagai penerima PKH atau tidak dengan melakukan cek nama penerima bansos secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.
Cara cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id
Baca Juga: 25 Gambar Ucapan Idul Fitri 1444 H, Unduh Gratis Jelang Lebaran 2023