PKH Ibu Hamil 2023 Sudah Cair? Dapatkan Bantuan Uang Tunai Senilai Rp750.000 di Sini

- 16 April 2023, 11:10 WIB
Ilustrasi - Apakah PKH 2023 untuk ibu hamil sudah cair April ini? Berikut penjelasan lengkapnya beserta cara dapatkan bantuan senilai Rp750.000.
Ilustrasi - Apakah PKH 2023 untuk ibu hamil sudah cair April ini? Berikut penjelasan lengkapnya beserta cara dapatkan bantuan senilai Rp750.000. /Freepik/

PR DEPOK – Artikel ini akan menyajikan informasi mengenai Program Keluarga Harapan atau PKH ibu hamil 2023.

 

PKH merupakan salah satu bansos yang terus disalurkan pemerintah hingga bulan April ini.

Sebagai informasi, PKH ini hanya bisa didapatkan oleh golongan masyarakat tertentu saja, salah satunya ibu hamil.

Setiap ibu hamil yang memenuhi syarat berkesempatan untuk mendapatkan PKH ini berupa uang tunai senilai Rp3 juta per tahun.

PKH ibu hamil ini dapat dicairkan oleh ibu hamil setiap tahap atau tiga bulan sekali sebesar Rp750.000.

Baca Juga: PKH 2023 April Sudah Cair? Cek Sekarang di Sini Cukup dengan Memasukkan Nama KTP

Namun, ibu hamil yang berhak mendapatkan bansos PKH ini adalah ibu hamil dengan maksimal kehamilan kedua.

 

Selain itu, para ibu hamil diwajibkan untuk terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos terlebih dahulu untuk mendapatkan PKH ibu hamil ini.

Segera daftar DTKS Kemensos secara online di aplikasi Cek Bansos agar bisa terdaftar menjadi penerima PKH ibu hamil.

Selain ibu hamil, terdapat enam kategori masyarakat lainnya yang juga berhak untuk mendapatkan bansos PKH ini, di antaranya:

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT 2023, Siapkan KTP dan Buka Link Ini Sekarang di HP

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

 

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Baca Juga: Kapan Bansos PKH 2023 Tahap 2 Cair? Ini Prediksinya dan Cara Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Pencairan PKH dapat dilakukan masyarakat di Kantor Pos dan juga bank-bank kelompok Bank Himbara, seperti Bank BRI, BTN, BNI, dan Mandiri.

 

Pihak Kantor Pos akan menyalurkan bansos PKH dengan mendatangi langsung rumah masyarakat kategori lansia dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Dapatkan BPNT 2023 April? Cek Nama Penerima Bansos Sekarang Lewat HP

Sebelum melakukan pencairan, masyarakat perlu mengecek ulang apakah namanya telah terdaftar dan berhak untuk menerima PKH di tahun ini atau tidak.

Masyarakat dapat melakukan cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan ulang namanya, berikut caranya:

- Siapkan KTP dan HP, lalu akses link cekbansos.kemensos.go.id lewat browser di HP.

- Silakan isi data tempat tinggal masyarakat pada bagian “Wilayah PM” dan juga nama lengkap pada bagian “Nama PM”.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Apa Saja Syarat untuk Ajukan Pinjaman Senilai Rp100 Juta? Simak di Sini

- Ketik ulang kode verifikasi yang didapatkan pada kotak pengisian kode yang telah disediakan.

- Kirimkan data dengan klik ikon 'CARI DATA'.

Demikian informasi mengenai PKH ibu hamil beserta cara untuk cek nama penerima bansos lewat link cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x