Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan PKH pastikan namanya telah terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos ini.
Terdaftar di DTKS Kemensos merupakan syarat utama bagi masyarakat yang ingin mendapatkan PKH dari pemerintah.
Pasalnya, DTKS Kemensos ini merupakan data milik pemerintah yang mencakup nama-nama masyarakat yang berhak menerima PKH maupun bansos lainnya.
Dengan demikian, masyarakat yang tidak terdaftar di DTKS Kemensos maka tidak terdaftar di data pemerintah sebagai KPM yang berhak menerima bansos.
Masyarakat bisa segera daftar DTKS Kemensos secara online di aplikasi Cek Bansos atau secara offline dengan mendatangi RT/RW setempat agar bisa mendapatkan PKH.
Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1444 H dan Daftar 123 Titik Pantau Hilal
Setelah terdaftar di DTKS Kemensos, lakukan cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id guna memastikan ulang apakah telah berstatus sebagai penerima bansos ini atau tidak.
Berikut langkah-langkah untuk cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.
- Siapkan HP yang memiliki koneksi internet, lalu login di link cekbansos.kemensos.go.id.
- KPM bisa langsung mengisi data tempat tinggal pada bagian “Wilayah PM” dan nama lengkap pada bagian “Nama PM”.