Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan BPNT pada bulan Maret 2023 dengan dua mekanisme, yakni melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Meski begitu, terdapat perbedaan besaran dana BPNT yang cair antara KPM yang menerima melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.
Besaran dana bantuan yang cair lewat Bank Himbara adalah sebesar Rp400.000, sedangkan di PT Pos Indonesia besarnya mencapai Rp600.000 akumulasi dari Januari, Februari, dan Maret.
Pencairan BPNT lewat PT Pos Indonesia berlaku di wilayah 3T, sehingga pencairan dilakukan tiga bulan sekaligus karena akses untuk mendapatkan dana bantuan tergolong sulit.
Bagi KPM yang menerima bantuan pangan non tunai BPNT melalui Bank Himbara, besaran dana bantuannya adalah Rp400.000. Hal ini karena proses pencairan bantuan melalui Bank Himbara dianggap lebih mudah tersalurkan.
Oleh karena itu, pencairan BPNT bulan April 2023 hanya berlaku bagi KPM yang sebelumnya telah menerima bantuan sebesar Rp400.000 pada bulan sebelumnya.