Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Ala Korea dan Instagramable di Bandung, Lengkap dengan Alamatnya
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Masyarakat pun diwajibkan untuk terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos agar bisa mendapatkan bansos PKH ini.
Sebagai informasi, DTKS Kemensos merupakan sebuah data yang mencakup nama-nama masyarakat atau KPM yang berhak menjadi penerima PKH maupun bansos lainnya.
Berdasarkan jadwal yang berlaku, di April ini penyaluran PKH telah memasuki periode tahap 2.
Baca Juga: Cara Cek Bansos Pangan, Ada Bantuan Beras 10 Kg, Telur, dan Daging Ayam
Seperti diketahui, penyaluran PKH di tahun ini dilakukan secara empat tahap, yakni tahap 1 (Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), tahap 3 (Juli-September), dan tahap 4 (Oktober-Desember).
Bagi KPM yang memenuhi syarat, bansos PKH ini dapat diambil bersamaan dengan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kantor Pos dan juga Bank Himbara.