Simak syarat kriteria penerima manfaat BLT Balita tahap 2 April 2023 berikut ini:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP.
- Memiliki tanggungan Balita usia 0-6 tahun.
- Masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
- Bukan ASN, Polri, dan TNI.
- Sudah terdaftar pada DTKS dan sudah mengusulkan PKH BLT Balita.
Sekian pembahasan artikel BLT Balita tahap 2 yang sedang cair segera cek melalui cekbansos.kemensos.go.id.***