Baca Juga: 7 Tempat Makan Khas di Purwakarta, Cocok untuk Wisata Kuliner Akhir Pekan
3. Isi dan lengkapi alamat sesuai kolom yang ada seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
4. Masukkan juga nama dari PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan KTP.
5. Ketik huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
6. Setelah selesai, maka lanjut dengan klik 'Cari Data'.
Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Manis dan Korean Cake dengan Desain Unik di Bandung
Jika data yang diisi terdaftar jadi penerima, nantinya akan muncul pemberitahuan yang berisi Nama Penerima, Umur dan Jenis Bansos yang diperoleh.
Setelah itu masyarakat yang terdaftar tinggal mencairkan dana BPNT atau PKH tahap 2 2023 sesuai informasi yang diberitahukan.***